Add a heading 2 removebg preview

Selamat Datang di Website PA Maninjau

Sesuai dengan amanat Mahkamah Agung R.I. dan dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat luas terhadap ketersediaan akses lembaga peradilan yang terbuka dan transparan.

MAKLUMAT PELAYANAN

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Video yang berisi tentang prosedur pendaftaran perkara, proses persidangan dan tahap penyelesaian perkara. Video ini dapat memberikan gambaran singkat tentang tata cara berpekara di Pengadilan Agama Maninjau

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

E-COURT

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)

untuk pendaftaran klik pada link https://ecourt.mahkamahagung.go.id

E-Litigasi

aplikasi e-litigasi adalah kelanjutan dari e-court yang diberlakukan untuk perkara perdata, perdata agama, tatausaha militer, dan tata usaha negara

9 Aplikasi Pelayanan Badilag MA RI

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. menyatakan bahwa perubahan secara mendasar terkait cara kerja pengadilan sebagaimana yang sudah menjadi kebijakan Mahkamah Agung

 JADWAL SIDANG

 WhatsApp Image 2021 03 19 at 15.15.45

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses infformasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berpekara. Jadwal sidang diperbarui setiap hari sehingga informasi yang disajikan selalu tetap up to date.

INFORMASI PERKARA

 WhatsApp Image 2021 03 18 at 16.51.45

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara. Anda juga dapat mengetahui rincian biaya perkara baik pemasukan maupun pengeluarannya.

DIREKTORI PUTUSAN

 WhatsApp Image 2021 03 18 at 16.51.46

Publikasi putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan. Halaman ini menyediakan Putusan dan Penetapan PA Maninjau secara lengkap.

 

 SIWAS

 WhatsApp Image 2021 03 18 at 16.51.46 1

Sistem Informasi Pengawasan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

  A.C.O Integrated System

 WhatsApp Image 2021 03 18 at 16.51.47

Melalui Sistem Informasi A.C.O Integrated Sistem, Pencari keadilan dapat memperoleh infomasi secara jelas informasi perkaranya.

 E-COURT

 WhatsApp Image 2021 03 18 at 16.51.47 1

E-Court (Electronics Justice System) adalah layanan untuk: e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Penaksiran dan Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak Secara Online)

 

 HITUNG PANJAR PERKARA

 WhatsApp Image 2021 03 18 at 16.51.47 2

Aplikasi Panjar Pengadilan Agama Maninjau dapat membantu pihak yang berpekara untuk menghitung biaya panjar perkara secara mandiri .

 

 PELAYANAN

 WhatsApp Image 2021 04 12 at 09.47.15

Memudahkan Masyarakat untuk dapat terhubung dengan pelayanan PTSP PA Maninjau melalui Aplikasi WhatsApp.

 

GUGATAN MANDIRI

 WhatsApp Image 2021 06 24 at 14.45.21

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

 MEJA INFORMASI ONLINE

 pelayanan

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat .  Pengadilan Agama menyediakan Layanan Meja Informasi secara online .

CCTV ONLINE

 pelayanan 1

Sebagai  Media Trasnparansi dan Akuntabilitas Pengadilan

  VALIDASI AKTA CERAI

 validasi akta cerai

Aplikasi Validasi Akta Cerai memberikan kemudahan anda dalam melakukan pengecekan terhadap dokumen akta cerai.

 

 

 

AREA ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA MANINJAU

 0001 6946226157 20210831 104015 0000 0001 6946428792 20210831 104448 0000 0001 6946380592 20210831 104345 0000 0001 6946523889 20210831 104657 0000 0001 6946568953 20210831 104752 0000 0001 6946662881 20210831 104954 0000

survey

 

Salinan SURVEY PENILAIAN INTEGRITAS 1 

 WhatsApp Image 2025 07 25 at 15.37.53            WhatsApp Image 2025 03 11 at 14.43.03  

sds

 

 Pekan Survey

program prioritas 2024

WhatsApp Image 2025 07 25 at 15.36.42

PENGUMUMAN 1

Galeri Video PA Maninjau

Video Alih Bahasa :

 

Video Lainnya :

TUGAS POKOK    

 

           Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan dalam pasal 24 ayat (2) bahwa Peradilan Agama merupakan salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung bersama badan peradilan lainnya di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer, merupakan salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam.

         Pengadilan Agama Maninjau yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

 

 

::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::

FUNGSI

Pengadilan Agama Maninjau mempunyai fungsi, antara lain sebagai berikut:

  1. Fungsi mengadili  (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama (vide: Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
  2. Fungsi pembinaan, yakni memberikan   pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudisial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan.(vide: Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 jo. KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
  3. Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dansewajarnya (vide: Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006) dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan. (vide: KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
  4. Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta. (vide: Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006).
  5. Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum/perlengkapan) (vide: KMA Nomor KMA/080/ VIII/2006).

 

Fungsi Lainya

  1. Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas hisab dan rukyat dengan instansi lain yang terkait, seperti DEPAG, MUI, Ormas Islam dan lain-lain (vide: Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
  2. Pelayanan penyuluhan hukum, memberikan pertimbangan hukum agama, pengawasan terhadap advokad/penasehat hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Tab Posbakum dll

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

 

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Maninjau

Jl. Raya Bukittinggi - Lubuk Basung KM. 26
Padang Gelanggang, Matua Mudiak, Matur,
Kabupaten Agam Prop. Sumatera Barat
Kode Pos 26162 Telp/Fax: (0752) 61025 
Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.">

 

 SOSIAL MEDIA

Pngtreeinstagram icon instagram logo 3584853     Pngtreeyoutube color icon 3547792      facebook icon icons.com 59205

 

Instagram : @paminreligious

youtube : Pengadilan Agama Maninjau

facebook : PAmin religious court

Tautan Aplikasi

slot gacor 777 slot gacor slot luar slot thailand slot gacor slot gacor