Tahap Pertama
Pendaftaran perkara Oleh Calon Pemohon/Penggugat secara lisan atau tertulis, dengan syarat-syarat:
- Surat Gugatan Permohonan sebanyak 9 (sembilan ) rangkap
- Foto copy KTP 1 (satu) rangkap
- Kutipan Akta Nikah / Duplikat
- Surat Izin untuk bercerai bagi PNS, TNI, Polri. (bersangkutan/Kuasa*)
Tahap Kedua
- Pembayaran Panjar Biaya Perkara pada Kasir Via Bank
- Penandatanganan SKUM.
- Penyerahan Surat Gugatan / Permohonan oleh Calon Penggugat/Pemohon kepada Kasir, selanjutnya oleh Kasir dibubuhi No.register perkara dan tanggal pendaftaran serta Cap lunas, lalu surat gugatan /permohonan yang telah dibubuhi nomor register tersebut diserahkan kembali kepada Pemohon/Penggugat satu rangkap, untuk disampaikan oleh Pemohon /Penggugat kepada Meja II
Tahap Ketiga
- Petugas Meja II memasukkan asli surat gugatan/permohonan kedalam sebuah map khusus dengan melampirkan tindasan pertama SKUM dan surat surat yang berhubungan dengan gugatan /permohonan
- Petugas Meja II menyerahkan satu rangkap surat gugatan/ permohonan yang telah terdaftar, dilampiri dengan SKUM rangkap pertama kepada Penggugat/Pemohon.
- Pencatatan Perkara ke dalam buku Induk Register Perkara oleh Petugas Meja II
- Penetapan Majelis Hakim (PMH) oleh Ketua
- Penunjukan Panitera Pengganti (PP), Jurusita Pengganti (JSP) oleh Panitera.
- Penetapan Hari Sidang oleh Ketua Majelis.
- Pemanggilan para pihak oleh Jurusita Pengganti
Tahap Keempat (Persidangan)
- Mediasi
- Usaha perdamaian oleh Majelis
- Pembacaan surat gugatan / permohonan (Pemeriksaan Pokok Perkara)
- Jawab menjawab
- Pembuktian
- Penyitaan dan sidang di tempat
- Kesimpulan
- Musyawarah majelis
- Putusan
- Pengembalian sisa panjar (kalau ada)
- Publikasi putusan pada Website
Tahap Kelima ke Meja I (Upaya Hukum)
- Verzet / Perlawanan
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
Tahap Keenam (Penyelesaian)
- Eksekusi Putusan
- Ikrar talak (untuk Cerai Talak)
Tahap Ketujuh ke meja III
(Penyelesaian Perkara)
- Pengambilan salinan Putusan
- Pengambilan Akta Cerai
- Pengarsipan Berkas Perkara